"Kita saja tahan MA di ruangan khusus di Polrestabes. Jadi kalau dia dijatuhi hukuman oleh hakim, jelas juga disiapkan tahanan khusus. Tidak boleh dia dicampur dengan tahanan orang dewasa. Paling dia kemungkinan dikenakan hukuman percobaan. Tapi kita lihat saja putusan hakim nantinya. Tapi kalau saya sih, lebih bagusnya damai. Itu pun tergantung dari kedua bela pihak," tambahnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Dasrul, guru yang dianiaya dan dikeroyok seorang siswa, MA (15) dan orang tuanya, Adnan Achmad (43) saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8/2016).
Akibat penganiayaan itu, Dasrul mengalami luka-luka memar di wajahnya dan mulut serta hidungnya mengeluarkan darah.
Dasrul pun melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate. Demikian pula dengan MA, dia melapor balik Dasrul terkait penganiayaan setelah ia dan ayahnya ditahan polisi.
Hendra Cipto / Kompas.com
KOMENTAR