Terdakwa kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso tidak memberikan tanggapan atas keterangan ahli kedokteran forensik, Profesor dr Budi Sampurna dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
"Saya enggak ngerti yang mulia, jadi saya tidak memberikan tanggapan," kata Jessica usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Budi sendiri selama persidangan menjelaskan seputar penyebab kematian Wayan Mirna Salihin. Dalam penjelasan awal, Budi mengungkapkan pentingnya otopsi terhadap Mirna. Sebab, otopsi dapat melihat secara jelas apa saja faktor dalam tubuh Mirna yang dapat menyebabkan kematian.
Salah satu faktor yang penting untuk didalami adalah sianida dalam tubuh Mirna.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR