Polisi membekuk pria berinisial AN karena dugaan menjadi penyalur perempuan pekerja seks komersial (PSK) kepada lelaki hidung belang. Para perempuan yang AN jual memiliki latar belakang profesi beragam. Mulai dari sales promotion girl (SPG), model hingga pramugari maskapai penerbangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, AN mengaku telah menjadi mucikari selama satu tahun atau sejak 2015. Para perempuan yang diperdagangkan tersangka tarifnya berkisar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta untuk sekali kencan.
"Jika tarifnya Rp 5 juta, pelaku mendapat komisi sebesar Rp 1,5 juta. Jika tarifnya Rp 7 juta, ia mendapat komisi Rp 3 juta," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/8/2016).
Awi menjelaskan, praktik prostitusi online yang dikelola pelaku berkedok situs penyedia jasa tenaga kerja SPG. Situs tersebut menampilkan foto-foto dan data diri para perempuan muda.
Baca juga: Jadi Mucikari, Gadis 16 Tahun Ini Tawarkan Temannya Sendiri
Berdasarkan pengakuan AN, kata Awi, dari sekian banyak perempuan muda yang wajah dan data dirinya terpampang di situs tersebut hanya ada enam orang yang berprofesi ganda sebagai pekerja seks komersial.
"Pengakuan tersangka hanya ada enam wanita yang bisa di-booking, tapi kami masih dalami lagi," ucapnya.
Sementara itu, Kanit II Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol D Marpaung mengatakan, dalam seminggu pelaku biasanya mendapat dua pesanan. Maka jika dikalkulasikan dalam sebulan AN dapat meraup keuntungan belasan juta.
"Dia mengaku seminggu bisa ada dua kali pesanan, jika yang harganya Rp 5 juta dia dapat Rp 1,5 juta. Tinggal kali kan empat saja. Itu keuntungan dia dalam sebulan," ujarnya.
Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli cyber terhadap sebuah situs penyedia jasa tenaga SPG. Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memancing pelaku. Polisi yang menyamar melakukan komunikasi dengan AN melalui WhatsApp.
Kemudian, AN mengirimkan daftar sejumlah perempuan, lengkap dengan foto, umur, latar belakang, dan tarif mereka. Setelah tawar-menawar, polisi yang menyamar ditawari seorang mantan model berinisial T dengan tarif Rp 5 juta untuk sekali kencan.
Polisi lantas menangkap AN di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. AN dan T dibekuk setelah bertransaksi.
AN dikenakan pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dan atau pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 2 Jo pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
KOMENTAR