Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi, mengatakan, masih ada sekitar 10 saksi dan 5 ahli yang belum dihadirkan dalam persidangan untuk mengadili terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Meski begitu, Ardito menyebut perbuatan Jessica sudah cukup tergambar berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan pada persidangan-persidangan sebelumnya.
"Fakta perbuatan menurut kami sih sudah cukup tergambar dan sangat meyakinkan kami untuk apa yang akan kami uraikan nanti dalam surat tuntutan," ujar Ardito, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Ardito menjelaskan, saksi dan ahli yang sudah dihadirkan merupakan pihak-pihak yang menjadi prioritas untuk dihadirkan JPU. Karena itulah Ardito meyakini perbuatan Jessica sudah tergambar.
"Tentu kan ada skala prioritas. Beruntunglah yang kita prioritaskan, kita sudah hadirkan kemarin semua," kata dia.
Baca juga: Mirna Meninggal Dalam Perjalanan Menuju Rumah Sakit
Namun, JPU akan tetap memanggil saksi dan ahli yang belum dihadirkan untuk persidangan Rabu (31/8/2016) dan Kamis (1/9/2016). Majelis hakim memberikan dua kali waktu persidangan lagi untuk JPU menghadirkan saksi dan ahli.
"Kan kita tetap dengan waktu yang ada, kita berusaha semaksimal mungkin, sebanyak mungkin yang kita dapat," ucap Ardito.
Menurut Ardito, keterangan saksi dan ahli yang belum dihadirkan akan melengkapi dan menguatkan keterangan-keterangan yang sudah disampaikan saksi dan ahli sebelumnya.
"Tinggal pelengkap-pelengkap untuk memperkuat dan melengkapi kesimpulan supaya lebih meyakinkan," tuturnya.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Nursita Sari / Kompas.com
KOMENTAR