TABLOIDNOVA.COM - Setelah lima hari mendekam di kantor polisi dan menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya Reza diperbolehkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai permintaannya sendiri dan keluarga. Menurut pengacaranya, Reza akan menjalani proses rehabilitasi mulai pekan depan di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Alhamdulillah sudah disetujui direhabilitasi di sini. Berobat jalan seminggu dua kali lapor dan diperiksa di BNNP NTB," kata tim pengacara Reza, Ramdan Alamsyah, saat dihubungi, Kamis (1/9/2016).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Drs. Sriyanto, M.Si, pihaknya memang sudah memberikan izin kepada Reza untuk direhabilitasi. Setidaknya, ada delapan kali pertemuan yang wajib dihadiri Reza. Selama itu pula, Reza juga masih akan menjalani serangkaian tes.
Baca: Reza Artamevia Mengaku Hanya Coba-coba Pakai Sabu
"Jadi memang rawatnya di BNNP NTB selama 8 kali pertemuan, tapi rawat jalan, aturannya memang seperti itu. Bisa berkembang nanti dalam prosesnya, karena selama 8 kali pertemuan akan ada tes juga," kata Kombes Pol Sriyanto.
Lalu, setelah Reza mendapat izin untuk direhabilitasi, mantan istri Adjie Massaid itu akan mulai memulai prosesnya pada pekan depan. Menurut kesepakatan antara Reza dan pihak BNNP NTB, ia akan menjalani rehabilitasi sebanyak dua kali dalam sepekan.
"Perawatan mulai minggu depan sesuai dengan kesepakatan bersama. Iya, seminggu dua kali," lanjut Kombes Pol Sriyanto.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR