Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali digelar hari ini, Senin (5/9/2016).
Berbeda dengan sidang sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan justru berasal dari pihak terdakwa.
Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam menyampaikan pihaknya telah mempersiapkan dua orang saksi ahli, yakni ahli toksikologi forensik dan ahli patologi. Namun, lantaran sidang ke 18 tersebut diagendakan pada pukul 14.00 WIB, dipastikannya hanya satu orang ahli yang dapat bersaksi.
"Kita sudah siapkan dua orang ahli dan sudah dikonfirmasi, ahli toksikologi dan ahli patologi. Tapi kemungkinan hanya ada satu (ahli-red) yang bersaksi karena sidang sendiri digelar jam dua siang," ungkapnya dihubungi pada Senin (5/9/2016).
Pelaksanaan sidang tersebut lanjutnya bukan tanpa sebab, karena Hakim Anggota, Binsar Gultom diketahui mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/9) pagi.
Terkait persidangan tersebut dirinya mengaku belum mengetahui, namun dipastikannya tidak terkait dengan kliennya.
Dwi Rizki / Tribunnews
KOMENTAR