Peraturan soal tidak membuang sampah di sembarang tempat berlaku bagi seluruh warga di Kota Washington DC, Amerika Serikat.
Tapi, apakah aturan itu juga berlaku bagi anak-anak di bawah umur?
Baru-baru ini, orangtua dari seorang anak perempuan berusia dua tahun terkejut saat mengetahui buah hatinya diganjar denda oleh pemerintah setempat.
Denda sebesar 75 dollar AS atau nyaris Rp 1 Juta harus dibayarkan karena si anak kedapatan membuang sampah sembarangan. Tentu agak aneh mendengar bocah 2 tahun didenda Rp 1 Juta
Departemen Pelayanan Umum setempat mengirimkan surat kepada Harper Westover tentang penagihan denda itu.
Perkara ini berawal saat tukang sampah yang bertugas menemukan sebuah amplop bertuliskan nama si anak, lengkap dengan alamat di dalam sekantong sampah, di tepi jalan.
Ibunda Westover, Theresa, mengaku, amplop itu dikirimkan kepada putrinya Bucky Buddies, sebuah klub anak_anak dari University of Wisconsin di Madison.
Theresa yang juga bekerja sebagai pengacara langsung menelopon Departmen Pelayanan Umum setempat.
Dia menyampaikan informasi bahwa putrinya masih berusia dua tahun dan tidak bisa bertanggung jawab atas kasus pembuangan sampah itu.
Namun, petugas yang menerima telepon itu, seperti diberitakan laman WWWN, Rabu (7/9/2016), berkeras bahwa amplop dengan nama bocah itu, dan dia tetap harus membayar denda.
Beberapa saat kemudian, Theresa lalu menerima tagihan denda dengan besaran yang sama, namun atas nama dia sendiri.
Theresa menduga, petugas kebersihan yang tak sengaja menjatuhkan kantong sampah dan amplop itu saat mereka sedang melakukan rutinitas mereka.
Glori K. Wadrianto / Kompas.com
KOMENTAR