Kedua terdakwa kasus pembunuhan Nur Atikah, wanita hamil yang dimutilasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, tak didampingi kuasa hukum saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016).
Para terdakwa adalah Kusmayadi alias Agus (32) sebagai pembunuh serta pemutilasi Nur dan Rifriadi Gusmandala (19) alias Erik yang membantu Agus membuang potongan tubuh Nur.
"Apakah saudara terdakwa mengajukan kuasa hukum? Atau sudah ada kuasa hukum?" tanya ketua majelis hakim I Ketut Sudiro kepada Agus dan Erik, secara terpisah.
"Belum ada," jawab Agus singkat.
Jawaban serupa juga disampaikan oleh Erik.
"Begini, saudara terdakwa, karena kasus ini ancaman hukumannya cukup tinggi, saya sarankan pakai kuasa hukum," kata Sudiro.
Baca juga: Mutilasi Wanita Hamil, Kondisi Kejiwaan Pelaku Diperiksa
Dari pembicaraan tersebut, keduanya pun dikenalkan oleh salah satu kuasa hukum dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jon Henry. Jon pun resmi ditunjuk untuk mendampingi Agus serta Erik dalam menjalani persidangan ke depan.
Sidang perdana mengadili Agus dan Erik dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Penuntut umum dalam kasus ini, Dista Anggara, membacakan isi surat dakwaan Agus dan Erik di hadapan majelis hakim.
Agus didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sementara Erik didakwa Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Andri Donnal Putera / Kompas.com
KOMENTAR