Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Rabu (14/9/2016).
Rencananya, agenda sidang pada pagi ini adalah melanjutkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yakni ahli toksikologi kimia, Dr rer.nat. (doktor ilmu sains) Budiawan.
"Pak Budiawan kemarin kan baru perkenalan CV, belum sampai selesai dan sidang sudah diskors karena keterbatasan waktu. Nanti beliau akan melanjutkan kesaksiannya lagi," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, Selasa (13/9/2016).
Sebelumnya, ada empat orang saksi meringankan yang dihadirkan pihak Jessica dimintai keterangannya dalam sidang.
Baca juga: Mulut Berbusa, Saksi Pihak Jessica Mengira Mirna Terserang Stroke
Mereka adalah ahli patologi forensik dari Australia Profesor Beng Beng Ong, Direktur PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono bersama karyawannya, Saeful Hayat, dan ahli kedokteran forensik dr Djaja Surya Atmadja.
Budiawan turut dihadirkan pada sidang sebelumnya, Rabu (7/9/2016) pekan lalu bersamaan dengan hadirnya Hartanto, Saeful, dan Djaja.
Dari keempat orang tersebut, tinggal Budiawan yang belum sempat bersaksi karena waktu sudah menunjukkan pukul 21.00 WIB lebih pada Rabu pekan lalu.
Jaksa penuntut umum sempat meminta majelis hakim mempertimbangkan masalah waktu persidangan.
Hal itu dikarenakan beberapa kali sidang kasus yang menjerat Jessica ini berlangsung hingga larut malam.
Akibatnya, jaksa penuntut umum mendapat teguran dari pihak Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Jessica ditahan.
"Sebenarnya, yang diperbolehkan dari pihak rutan, paling malam tahanan maksimal dikembalikan itu pukul 21.00 WIB. Kalau sidang masih dilanjut sampai tengah malam, terdakwa baru bisa sampai di rutan pukul 03.00 WIB seperti sidang sebelumnya. Mohon pertimbangannya, yang mulia," tutur jaksa penuntut umum Ardito Muwardi kepada Ketua Majelis Hakim Kisworo.
KOMENTAR