Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Budiawan, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, golden evidence dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin adalah barang bukti nomor 4 (BB 4).
BB 4 merupakan sampel cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematiannya dan hasilnya menunjukkan tidak ditemukan sianida.
"Sebenarnya hasil yang negatif (BB 4) sebagai golden evidence karena tanpa intervensi itu," ujar Budiawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Budiawan menjelaskan, tidak adanya intervensi yang dia maksud karena pada saat cairan lambung itu diambil, jenazah Mirna belum diberi formalin. Berbeda dengan BB 5, yakni sampel lambung Mirna yang terdapat 0,2 miligram per liter sianida diambil setelah Mirna diformalin.
"0,2 kemungkinan karena intervensi dan pasca-kematian. Saya setuju dengan ahli sebelumnya itu pasca-kematian, ada jurnalnya," kata dia.
Baca juga: Suami Mirna Tolak Otopsi Ulang Jasad Istrinya
Dengan tidak ditemukannya sianida dalam cairan lambung Mirna dan organ tubuh lainnya, Budiawan meyakini tidak ada sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna.
"Saya ragu apakah ini bisa menarik kesimpulan. Bukti di organ-organ lain tidak ada sianida, jelas tidak ada sianida di tubuh Mirna. Berdasarkan data ini, tidak ada sianida," ucap Budiawan.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Nursita Sari / Kompas.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR