Klinik mewah yang beroperasi selama 16 tahun sejak tahun 2000 hingga 2016 ini digerebek dan beberapa obat kecantikan ilegal asal Eropa, China hingga Jepang senilai Rp 1 miliar seluruhnya disita penyidik.
Pemiliknya berinisial MGT yang mengaku profesor ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang tentang praktek dokter.
Theresia Felisiani / Kompas.com
KOMENTAR