Ahli Psikiatri dari Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Firmansyah, memberikan keterangan di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2016) malam.
Selama bekerja 24 tahun di bidang psikiatri, Firmansyah menilai, seseorang bisa bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan. Kemudian, seseorang itu berkompeten dimintai keterangan di persidangan.
Di kesempatan itu, Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, menanyakan hasil pemeriksaan Saksi Ahli Psikiatri Forensik dari Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Rahardjanti terhadap Jessica.
Menurut Otto, Natalia berkesimpulan terdakwa tak menunjukkan rasa benci kepada Mirna.
"Apa pendapatnya bisa dipertanggungjawabkan? Apakah seandainya ada eskalasi emosi dari terdakwa, eskalasi berubah jadi buruk dan seseorang melakukan kejahatan," tanyanya.
Baca juga: Ahli Sebut Gerakan Mirna Tunjukkan Rasa Tak Nyaman dengan Jessica
Setelah menanyakan itu, Firmansyah menjawab. "Dilihat dahulu dari guideline. Kalau semua unsur membuat kesimpulan terpenuhi. Tentu hasil bisa lebih valid," kata ahli di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
"Tidak ada yang tidak mungkin dalam kedokteran. Kemungkinan itu ada. Seorang pendiam bisa agresif. Kalau bicara mungkin. Semua mungkin," kata Firmansyah.
Lantas, Otto kembali menanyakan mengenai semua orang bisa mengalami hal yang sama apabila menerima tekanan. Jadi tidak spesifik terhadap terdakwa
Menurut ahli "Iya. Salah satu diagnosis yang sering dibuat gangguan organik," tambahnya
Glery Lazuardi / Tribunnews
KOMENTAR