Ario Kiswinar Teguh dan ibunya, Aryani Soenarto batal melaporkan Mario Teguh ke polisi. Alasannya, pihak Kiswinar belum melengkapi beberapa bukti untuk menguatkan tuduhan mereka alias kurang bukti.
"Sekarang tahapan gelar perkara, kumpulkan dan melengkapi bukti-bukti, baru lapor," kata pengacara Kiswinar, Ferry Amahorseya, saat dijumpai tabloidnova.com di Ditreskrimum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2016).
Menurut pengacara Kiswinar, pihaknya masih butuh untuk melakukan konsultasi kepada beberapa penyidik pihak kepolisian. Sebab, nantinya kubu Kiswinar tak hanya akan melaporkan Mario dengan tudingan pencemaran nama baik, melainkan fitnah melalui media televisi ketika Mario pertama kali memberikan pernyataannya melalui acara Sapa Indonesia di Kompas TV.
"Kami meminta pendapat penyidik. Ternyata perkara ini ada tiga bagian, cyber crime kengenai yang diupload (akun) Lambe_Turah, ada di Krimum (pasal) 310 dan (pasal) 311 dan ada UU Penyiaran. Makannya kita diskusi dulu, agar terarah buat laporannya," kata Ferry.
Pihak Kiswinar mengaku tidak mempermasalahkan lamanya proses awal tahap pelaporan. Menurut Ferry, pihaknya harus tetap hati-hati, agar proses laporan ini tepat sasaran, baik subjek yang disasar sebagai terlapor dan pasal apa saja yang dituduhkan.
"Ini untuk kepentingan ibu Aryani dan Kiswinar sendiri, agar kita bisa mencari keadilan tepat sasaran," kata Ferry. Lalu, ketika tabloidnova.com menegaskan kapan Kiswinar akan memasukkan laporannya? "Nanti, kita kabarkan lagi," kata Kiswinar. "Yang jelas (kami akan laporkan) orang-orang yang rugikan kita, yang jelas ya Mario Teguh!" tegas Ferry.
KOMENTAR