Pengacara Uchima sempat berdalih pelaku mencekik Miwa untuk menghentikan teriakan anak itu, tanpa bermaksud membunuhnya.
Saat menjatuhkan vonis, seperti diberitakan Japan Today, Selasa (4/10/2016), hakim menyebut kejahatan yang dilakukan Uchima sebagai perbuatan cabul yang brutal.
Hakim meyakini, Uchima menculik gadis itu dengan tujuan menganiaya. Sementara, pelaku pun dinilai tak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atas apa yang telah dia lakukan.
Uchima sebelumnya pun pernah ditangkap karena tuduhan kejahatan seksual.
Glori K. Wadrianto / Kompas.com
KOMENTAR