Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial A (15) karena diduga memerkosa seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, Selasa (4/10/2016).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang Ajun Komisaris Polisi Novral Alberti Kombo mengatakan, orangtua korban melaporkan bahwa anak mereka diperkosa di sebuah pondok di kebun sahang (lada) Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Senin (3/10/2016).
"Sebelum kejadian, sekitar pukul 18.00, korban sedang menonton di rumah Pak RT dan pulang pada pukul 20.00 WIB," ujar Novral, Kamis (6/10/2016).
Ketika tiba di rumah, ibu korban melihat anaknya sudah pulang dan sedang berbaring.
Kondisi korban ketika itu berlumuran darah di bagian celana, sementara bercak darah berceceran di atas kasur.
Ibu korban pun bertanya perihal darah tersebut.
Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Dicurigai Sering Tonton Film Porno
Korban mengaku terjatuh dan tidak mengatakan telah disetubuhi oleh pelaku.
"Sang ibu menanyakan berulang kali kepada korban. Namun, korban terus menyangkal dan mengatakan dia terjatuh," ujar Kombo.
Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, keesokan harinya, sang ibu membawa korban ke seorang bidan di kampung mereka.
Saat diperiksa bidan, korban akhirnya mengaku dipaksa melakukan persetubuhan oleh pelaku.
"Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polres Bengkayang," kata Novral.
KOMENTAR