Pengadilan Negeri Jakarta Pusa kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). Agenda sidang masih meneruskan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa, Jessica Kumala Wongso, agenda pada Rabu (12/10/2016) kemarin.
"Ahli menyimpulkan dan berasumsi melalui gesture dan gerak-gerik terdakwa. Cara terdakwa bergerak salah, cara berjalan salah, cara duduk salah, semuanya salah di hadapan jaksa penuntut umum. Kalau Mirna tidak meninggal, apakah gerak-gerik terdakwa jadi salah?" kata Otto sambil membaca materi pleidoi di hadapan majelis hakim, Kamis siang.
Otto menilai, karena ada kasus ini, penuntut umum sengaja mencari-cari kesalahan Jessica dan membuat apa yang dilakukan Jessica sebagai hal yang salah dan mencurigakan.
Baca juga: Jessica: "Saya Tidak Menyesal Mengenal Mirna"
Selain itu, Otto juga menganggap metode untuk membuktikan Jessica salah melalui ilmu fisiognomi atau membaca karakter melalui wajah, sudah tidak bisa digunakan lagi.
"Ilmu ini sudah tidak pernah dipakai lagi dalam persidangan modern manapun sekarang. Tapi, metode itu malah dipakai oleh penuntut umum untuk menyimpulkan."
"Jika dasarnya saja sudah tidak digunakan lagi, maka hasilnya pasti, pasti, dan pasti akan dipertanyakan," kata dia.
Otto menyatakan bahwa tidak ada bukti Jessica tidak berniat membantu Mirna ketika mengalami kejang-kejang di kafe Olivier.
Kuasa hukum Jessica turut membantah semua tudingan penuntut umum yang didasarkan pada keterangan sejumlah ahli, seperti tayangan CCTV kafe Olivier yang dianggap telah direkayasa karena tidak menggunakan file asli.
Andri Donnal Putera / Kompas.com
KOMENTAR