Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menunjukkan alat bukti yang sah dalam persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Hal tersebut disampaikan Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.
"Itu bias, penting dilihat alat bukti apa yang ada," ujarnya, kepada wartawan, Senin, (17/10/2016).
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat lima alat bukti.
Diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Namun, menurut mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna, JPU tak mampu melengkapi setidaknya dua alat bukti.
"Lima alat bukti, satu sampai sekarang tak pernah terbukti. Melebar terus. Saksi, saksi yang mana? Ahli, ahli yang mana?" kata dia.
Baca juga: Dianggap Tak Menolong Mirna, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Jessica
Karena itu, tim penasihat hukum menguraikan satu per satu alat bukti di dalam nota pembelaan atau pledoi yang disusunnya hingga 4.000 lembar. Dia menuding tuntutan yang disusun JPU tak fokus dan terkesan melebar.
Akibat tuntutan yang dianggap melebar itu, kata dia, sehingga pihaknya menyusun nota pembelaan sampai ribuan lembar banyaknya agar menjadi lebih jelas.
"Kami menguraikan satu- satu. Tak ada alat bukti sama sekali, itu tak ada, kami uraikan semua," katanya.
Menurutnya, tuntutan JPU yang melebar menjadi tidak fokus.
"Karena (tuntutan,-red) melebar itu, kami terpaksa bikin fokus. Jadi sampai 4000 ribu lembar (pledoi,-red) kami buat," katanya.
Glery Lazuardi / Tribunnews
KOMENTAR