Polda Metro Jaya membantah terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapat perlakukan istimewa saat ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas S Imam menjelaskan, foto-foto yang ditampilkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan dengan agenda replik terhadap pembelaan terdakwa, adalah ruangan konseling untuk tahanan.
"Itu bukan sel tahanan Jessica, melainkan ruangan psikologi untuk para tahanan. Ruangan itu memang ada dalam satu area tahanan," ujar Barnabas ketika dikonfirmasi, Selasa (18/10/2016).
Barnabas menjelaskan, selain digunakan untuk konseling para tahanan, ruangan itu juga digunakan untuk dilakukan kebaktian bagi para tahanan yang beragama nasrani. Ia menuturkan, ruangan tersebut tidak terlalu besar, hanya berkisar 5x10 meter persegi dan tidak dikhususkan untuk Jessica tetapi juga untuk tahanan lainnya.
Tetapi, lanjut Barnabas, Jessica memang sering menggunakan ruangan tersebut. Biasanya, Jessica menggunakan ruangan itu saat malam untuk membaca buku.
"Kalau sudah ngantuk, dia kembali ke sel tahanan. Dia tidurnya larut malam dan bangunnya sekitar pukul 09.00-10.00. Ini fakta lho, tidak ada Jessica mendapatkan sel mewah dan memang di rutan ini tidak ada sel mewah," kata Barnabas.
Baca juga: Kasus Mirna, Kuasa Hukum Jessica Sebut Tak Ada Alat Bukti
Pada awal sidang dengan agenda replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan Jessica, Senin (17/10/2016), salah satu penuntut umum, Maylany, sempat menampilkan dokumentasi ruang tahanan di Polda Metro Jaya.
Sambil memperlihatkan sejumlah foto, Maylany mengungkapkan, ruangan untuk Jessica semasa ditahan di sana, terhitung mewah. Hal itu dituturkan sekaligus untuk membuktikan pernyataan Jessica tentang deskripsi ruang tahanan yang tidak manusiawi, kotor, dan banyak kecoa serta tikus pada persidangan sebelum-sebelumnya.
"Ruang tahanan itu justru merupakan yang paling mewah dibanding ruang lain untuk seorang tahanan. Selain itu, seharusnya terdakwa menerima hal itu sebagai konsekuensi logis seorang tahanan, bukannya tidak menghormati kerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini," tutur Maylany.
Tim penuntut umum lalu menampilkan foto-foto melalui proyektor dalam ruang sidang. Foto-foto tersebut menunjukkan momen ketika Jessica berada di dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya, sedang bersantai, berselonjor di sofa, mengenakan kaus dan celana pendek.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus kematian Mirna dan dituntut hukuman penjara 20 tahun. Jadwal sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (20/10/2016).
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
KOMENTAR