Akhir pekan lalu, Sabtu (22/10/2016), Gatot Brajamusti, melalui kuasa hukumnya, balik melaporkan Reza Artamevia ke polisi. Kuasa hukum Gatot menyambangi Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan Reza dengan tudingan pencemaran nama baik serta fitnah.
"Kita laporkan ke Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, pencemaran nama baik melalui media elektronik, sangkaan palsu dan laporan palsu," kata pengacara Gatot, Kutut Layung Pambudi, saat dijumpai tabloidnova.com di Ditreskrimum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).
Baca: Begini Hubungan Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti
Menurut Kutut, sebenarnya tak hanya Reza saja sebagai pihak terlapor dalam perkara ini, melainkan CT, perempuan yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual serta pencabulan Gatot. Keduanya, dijerat dengan pasal yang sama dalam Undang Undang ITE.
"Kita laporkan ada dua, Reza dan CT juga. Maksimal pidana 6 tahun untuk yang ITE, denda sejumlah Rp 1 miliar. Ini masih dalam tahap (laporan)," kata Kutut.
Baca: Terkait Seks Menyimpang, Reza Artamevia dan Istri Gatot Brajamusti Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Reza Artamevia sudah lebih dulu melaporkan Gatot Brajamusti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016) malam. Reza menuding Gatot telah melakukan penipuan terhadapnya terkait benda bernama aspat, atau yang belakangan diketahui sebagai sabu.
Laporan Reza terhadap Gatot tertera dalam berkas nomor LP/4872/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam hal ini, Gatot dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Dalam berkas laporannya, Reza juga menjelaskan bahwa ia sempat mengalami kerugian materi sebesar Rp 15 juta.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR