Ketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin jalannya sidang kasus dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memecah keheningan ruang sidang. Pengunjung yang selama ini terbagi menjadi dua kubu menanggapinya dengan tawa juga tangis usai Jessica divonis 20 tahun penjara..
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kepolisian, JPU yang bekerja siang malam. Juga yang mulia majelis hakim, majlis hakim itu tiga musketir," ujar Darmawan Salihin, ayahanda mendiang Mirna.
"Yang penting terbukti sudah bahwa Jessica adalah pelakunya. Syukur saja, yang penting sudah terbukti Jessica yang membunuh Mirna. Hukuman di dunia belum berat, tapi nanti di akhirat. Apapun kami terimakasih kepada hakim yang mulia, semoga dibalas oleh Allah," paparnya.
Baca juga: Arief: Kalau Mirna Tak Bertemu Jessica, Tidak Akan Terjadi Peristiwa Ini
Menanggapi keinginan banding pihak Jessica, "Dikasih 20 tahun paling rendah, ikutin saja, terimakasih pada hakim yang baik ini. Kalau dia naik banding, panjang lagi urusannya."
Atas apa yang dialami putrinya, Darmawan mengaku tidak memiliki dendam pribadi terhadap Jessica. "Buat apa sakit hati, sudah kejadian Mirna sudah dibunuh. yang mau saya tanya cuma satu. Kenapa dia bunuh Mirna? Itu saja, saya enggak perlu yang lainnya."
Ditempat yang sama, Ni Ketut Sianti, ibunda Mirna juga mengamini apa yang dikatakan sang suami. "Hakim yang mengatakan 20 tahun, saya bersyukur saja. Saya sudah memaafkan Jessica tapi hukum terus berjalan," ungkapnya.
KOMENTAR