Berniat mencurahkan isi hati dan kekecewaan di media sosial Facebook terkait kematian kucing peliharaannya, Fatkhur Rohman justru harus menelan pil pahit.
Pria yang akrab disapa Fatur ini dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan saat ini bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fatur yang merupakan relawan Jogja Domestic Cat Lovers (JDCL) ini pun mendatangi Kantor LBH Yogyakarta, Rabu (2/11/2016), untuk meminta pendampingan terkait kasus yang dialaminya.
Fatur menceritakan, awalnya pada 18 Agustus 2015 lalu dia pergi ke Klinik Naroopet di Jalan Solo Km 10,5 Kalasan, Sleman. Ia datang untuk mencukur bulu kucing yang diberi nama Boy.
"Di klinik saya hanya ingin memotong bulu saja," ujar Fatur di kantor LBH Yogyakarta.
Baca juga: Oknum PNS Dipecat Gara-gara Foto Bugil Tersebar di Facebook
Dia mengungkapkan, saat di klinik itu dia sempat berkonsultasi mengenai kondisi mata kucingnya. Tanpa diagnosis ataupun analisis, kucing peliharaannya langsung ditangani oleh dua orang, yakni Laili Choiriyah dan Sri Dewi Syamsuri, dengan mencukur bulu mata.
"Dua tiga hari setelah itu, mata Boy iritasi parah dan membusuk. Saya bawa ke UGD RSH Soeparwi UGM," ucap dia.
Berdasarkan informasi dokter yang memeriksanya, mata Boy memiliki kelainan yang merupakan penyakit mata kucing. Satu-satunya tindakan adalah dengan melakukan operasi.
"Beberapa hari kemudian Boy tidak tertolong," tegas dia.
Kekecewaan Fatur bertambah setelah mengetahui adanya informasi bahwa yang menangani kuncinya di Klinik Naroopet di Jalan Solo Km 10,5 Kalasan, Sleman, bukanlah dokter, paramedis atau tenaga kesehatan hewan yang memiliki ijazah berkompeten.
Sri Dewi Syamsuri adalah pemilik Klinik Naroopet tersebut. Rasa kecewa itu lantas dicurahkan lewat akun Facebook-nya.
KOMENTAR