Kepolisian Sektor Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mengusut laporan penganiayaan terhadap seorang gadis remaja oleh perempuan sebayanya. Korban sempat takut melaporkan kejadian itu karena tak ingin dianiaya kembali.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada 2 November 2016 sekitar pukul 15.00 Wita di depan SMP Negeri 5, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua. Polisi mengetahuinya setelah video penganiayaan itu tersebar di media sosial.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan korban dan diketahui bahwa bernama Riska (15). Adapun pelaku penganiayaan berinisial Sel (16), Ran, dan Nel.
Menurut Frans, sebelum kejadian, pelaku Sel mendatangi rumah korban kemudian mengajaknya keluar dengan alasan diantarkan ke dokter gigi untuk pemasangan kawat gigi. Namun, ternyata korban dibawa ke tempat kejadian perkara.
Baca juga: Biadab! Anak Pembantunya Berusia 1,5 Tahun Dianiaya Sang Majikan dengan Besi Panas
Pelaku dan korban sudah ditunggu oleh dua pelaku lain di lokasi yang saat itu sangat sepi. Kemudian terjadilah penganiayaan tersebut. Korban ditampar, ditendang, hingga jatuh ke tanah.
Seorang lainnya mengabadikan kejadian itu dengan kamera telepon genggamnya (HP). Video berdurasi sekitar 11 menit diunggah ke media sosial Facebook.
"Dari video itu awalnya berbahasa Bugis, kemudian ditelusuri selama beberapa hari hingga akhirnya korban diketahui identitasnya," kata Frans, Minggu (20/11/2016).
Menurut Frans, korban tidak mau melaporkan hal itu kepada orangtuanya maupun ke polisi karena takut akan dianiaya lagi oleh para pelaku.
Polisi yang menerima informasi terkait penganiayaan itu datang menemui korban dan ibunya serta mengarahkan mereka untuk membuat laporan di Polsek Duampanua.
"Sudah dibuatkan laporannya di Polsek Duampanua dan rencananya, kasusnya akan dialihkan ke bagian PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pinrang," kata dia.
Frans mengatakan bahwa penjemputan terhadap para pelaku penganiayaan itu akan dilakukan setelah kasus ini dialihkan ke Unit PPA Polres Pinrang.
Laksono Hari Wiwoho / Kompas.com, Antara
KOMENTAR