"Diduga pelakunya adalah petugas sekuriti yang baru pulang kerja," kata Kunto.
Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Fitriyandi Al Fajri / Tribunnews
KOMENTAR