Hasil sementara penelusuran Kementerian Tenaga Kerja, Fadila Rahmatika alias Dila, tenaga kerja wanita asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, yang disiksa majikannya di Singapura merupakan korban human trafficking atau perdagangan orang.
"Dila menjadi korban perdagangan orang karena pemberangkatannya sebagai tenaga kerja wanita ke Singapura tidak sesuai prosedural. Saat berangkat ke luar negeri, korban tidak memiliki kartu tanda kerja luar negeri," ujar Asisten Staf Ahli Kemenakertrans, Lily Koesnadi usai menjenguk Dila di Rumah Sakit Darmayu Ponorogo, Jumat ( 6/1/2017).
Menurut Lily, Dila diberangkatkan ke luar negeri oleh perekrut lapangan dibantu seorang broker dari Surabaya. Dengan demikian, Dila berangkat dengan cara perseorangan, bukan melalui perusahaan jasa tenaga kerja.
Tak hanya itu, Dila berangkat bekerja ke Singapura hanya dengan bermodal paspor. Untuk mendapatkan paspor itu, umur Dila di KTP juga sengaja dituakan dari usia sebenarnya.
"Saat pertama ditempatkan bekerja di Singapura, usia Dila masih 19 tahun. Sementara dalam paspor tertulis kelahiran Dila, 19 Februari 1992," ungkap Lily.
Kejanggalan lain, lanjut Lily, saat berangkat kerja ke Singapura, orangtua belum memberikan izin. Tak hanya itu, Dinas Tenaga Kerja Ponorogo pun tidak mengetahui bahwa Dila berangkat kerja ke Singapura.
Untuk kasus kekerasan yang dilakukan majikan Dila, Kemenakertrans sudah melakukan rapat dan mendesak KBRI di Singapura untuk memasukkan agensi yang menempatkan Fadila di Singapura dalam catatan hitam.
Selain itu, agensi dan majikan Dila harus diberi sanksi tegas.
"Kami juga meminta agar agensi memberikan hak-hak Dila seperti gaji dan asuransi," jelas Lily.
Ia menambahkan, awal mula keberangkatan Dila ke Singapura terjadi setelah salah satu anggota keluarga membawa TKW ini ke seorang petugas lapangan (PL) bernama Syahrul yang bekerja di penyaluran TKI bernama PT Panca Amanah Utama.
Namun, lantaran PT Panca Amanah tidak menyalurkan tenaga ke Taiwan, akhirnya Syahrul mencarikan seorang broker di Surabaya agar mencarikan agensi di Singapura bernama Ken Theng Wee Meng.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, Lily berharap keluarga segera melaporkan kasus ini ke polisi. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat tindak pidana perdagangan orang dapat dipidanakan.
Muhlis Al Alawi / Kompas.com
KOMENTAR