Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap pria berinisial H (37), warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Pria itu ditangkap dengan tuduhan mencabuli, IN (15), keponakannya sendiri hingga hamil lalu digugurkan sebanyak dua kali.
"Pria tersebut telah berkali-kali mencabuli keponakannya yang masih duduk dibangku SMP sejak Juli 2013 hingga Oktober 2016," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, Selasa ( 10/1/2017).
Rudi mengatakan, korban selama ini tinggal bersama pamannya. Sedangkan ibu korban, K, bekerja di Kalimantan.
Menurut dia, aksi bejat H terbongkar saat ibu korban pulang kampung untuk menemui anaknya pekan lalu. Saat K datang, korban pun langsung bercerita mengenai perbuatan bejat yang dilakukan pamannya.
Baca juga: Ingin Dapat Jodoh, Gadis Ini Malah Jadi Korban Perkosaan Dukun Cabul
Rudi menceritakan, korban menuruti kemauan tersangka H karena selalu mengancam tidak diberi uang saku dan makan kalau menolak berhubungan badan. Nahasnya lagi, kata Rudi, rupanya selama ini orang tua korban sudah percaya kepada pamannya itu.
Dengan demikian uang bulanan dan uang makan korban selama ini masuk ke rekening tersangka H.
Selama tiga tahun berhubungan intim korban sudah dua kali hamil dan digugurkan oleh pamannya. Tak hanya itu, saat mengandung, paman bejat itu tega memaksa korban untuk berhubungan badan.
Rudi menambahkan usai ibu kandung melaporkan kasus ini ke polisi, tersangka H langsung ditangkap. Saat ini tersangka H ditahan di Mapolres Ponorogo.
Muhlis Al Alawi / Kompas.com
KOMENTAR