Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar menangkap AS (19), Sabtu (14/1/2017).
Pemuda ini diduga menyetubuhi anak di bawah umur yakni DL (15), siswi kelas 2 SMP hingga 11 hari lamanya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan, tersangka indekos di Jalan Tukad Badung, Denpasar. Ia menyembunyikan DL di kamarnya sejak tanggal 3 Januari 2017 lalu.
“Awalnya orangtua melaporkan bila putri sulungnya hilang dari rumah dan tidak bisa dihubungi,” katanya, Minggu (15/1/2017).
Baca juga: Kisah Siswi SMP Asal Ponorogo Dicabuli Sang Paman Berkali-kali Hingga Hamil
Berdasarkan laporan orangtua korban, pihaknya lantas melakukan penyelidikan.
Kecurigaan polisi mengarah kepada pelaku yang diketahui dikenal korban melalui media sosial.
Selanjutnya dari keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengetahui alamat pelaku.
“Korban sudah sebelas hari di kos pacarnya. Selama itu korban tidak keluar kamar,” kata Reinhard.
Baca juga: Hamili Siswi SMP, Remaja Ini Kabur Usai Janji Nikahi Korban
Saat dilakukan penggerebekan di TKP pada Sabtu siang, korban dan pelaku ditemukan sedang berduaan di dalam kamar.
Keduanya lantas dibawa ke Polresta Denpasar, guna menjalani visum dan dimintai keterangan.
“Korban saat ini masih syok. Kami masih dalami keterangan pelaku dan korban, termasuk mendalami apakah mereka telah melakukan hubungan suami istri. Mengingat umur korban masih kecil dan berstatus pelajar,” katanya.
I Gusti Agung Bagus Angga Putra / Tribun Bali
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR