Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Badung, Senin (30/1/2017) lantaran telah mengamen di sebuah pasar terbesar di Mengwi yakni Pasar Beringkit.
Satpol PP Badung bersama dengan Satpol PP Provinsi Bali menciduknya ketiga WNA tersebut sekiranya pukul 10.00 Wita. Ketiganya diketahui bernama Julia (perempuan), Alex dan Fudo.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, ketiga WNA ini sudah mengamen sejak Minggu (29/1/2017) disekitaran Pasar Beringkit.
“Kemarin (minggu, red) kami lihat mereka (tiga WNA) mengamen di sekitaran sini,” kata salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Patung Berusia 300 Tahun Ini Pecah Gara-gara Turis "Selfie"
Dia menerangkan, bahwa para WNA tersebut sempat mendirikan tempat peristirahatan mereka berupa tenda.
Tenda tersebut didirikan di kawasan Setra (kuburan) Mengwitani yang tempatnya bersebelahan dengan Pasar Beringkit.
Sementara itu, Kasat Pol PP Badung, I Ketut Martha menjelaskan, bahwa razia atau penertiban ini dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat setempat.
Dalam laporan tersebut, bahwa tiga orang Rusia ini mengamen di daerah Mengwi.
“Kami turun berdasarkan laporan dari warga setempat. Setelah kami cek ternyata benar adanya mereka mengamen di kawasan Pasar Beringkit, sehingga langsung kami lakukan penertiban untuk dibawa ke Kantor Imigrasi untuk prosedur lebih lanjutnya,” jelas Martha, Senin (30/1).
Baca juga: Turis Cantik Terdampar 21 Jam di Batu Karang Curam Bali, Ini Ceritanya
Dia juga menyatakan, bahwa setelah melakukan introgasi kepada WNA tersebut memang benar sempat mendirikan sebuah tenda dan tidur di sekitar Setra (Kuburan) Mengwitani tersebut.
KOMENTAR