Lukman Azis alias Kemin (26) dicokok aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, lantaran diduga telah muncuri barang-barang berharga milik M Rohman (62), warga Puri Pesona Sanden, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.
Beberapa barang itu antara lain airsoft gun, ponsel dan laptop. Kemin mengaku terpaksa mencuri karena sedang membutuhkan biaya persalinan sang istri dan kehidupan sehari-harinya. "Barang-barang itu dijual lalu uangnya mau buat biaya persalinan," ujar Kemin di hadapan petugas saat gelar perkara di Markas Polres Magelang Kota, Senin (6/2/2017).
Kemin yang pengangguran itu mengatakan telah berhasil menggadaikan laptop senilai Rp 400.000 dan menjual ponsel Rp 550.000. Sedangkan airsoft gun milik korban masih ia simpan.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kemin harus ditahan di mapolres setempat dan tidak dapat menemani sang istri melahirkan anak ketiganya.
"(Istri) sudah melahirkan Jumat (3/2/2017) kemarin. Tapi saya di sini (tahanan)," ujarnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani menjelaskan, Kemin ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang kehilangan barang-barang berharganya beberapa waktu lalu. Saat itu, korban mendapati engsel pintu rumahnya rusak dan kondisi di dalamnya acak-acakan. "Kami langsung menggelar olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengumpulkan keterangan para saksi. Kami hanya membutuhkan waktu lima hari untuk meringkus pelaku," ucap Esti.
Menurut Esti, pelaku merupakan warga Kampung Jagoan II, RT 07/06, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan. Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Magelang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya itu, korban ditaksir mengalami kerugian Rp 10 juta," kata Esti.
Esti mengungkapkan, catatan kepolisian menyebutkan bahwa Kemin adalah residivis kasus pencurian rumah kosong. Kemin tercatat sudah pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama di Kabupaten Magelang dan Kota Magelang."Dia sudah lima kali melancarkan aksinya, dengan lokasi tiga di Kabupaten Magelang dan dua di Kota Magelang. Dia pernah membobol rumah warga saat malam natal 2016," tutur Esti.
Setiap melancarkan aksinya, pelaku selalu menggunakan modus yang sama. Ia terlebih dahulu menggambar lokasi sasarannya, lalu menguasainya dan jika pemilik rumah bepergian ia langsung masuk ke rumah dengan cara merusak engsel pintu.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepucuk airsoft gun laras pendek, satu buah laptop, ponsel pintar, sebilah sabit yang digunakan untuk mencongkel pintu. Kemin pun akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ika Fitriana/Kompas.com
Penulis | : | nova.id |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR