Polisi menangkap BRB (22), seorang perempuan muda yang diduga membuang bayinya ke tong sampah di Regensi Melati Mas Blok E 12/46 Rt 04/11 Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Kamis (9/3/2017).
Penangkapan dilakukan setelah sesosok jenazah bayi ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh tiga orang petugas pengangkut sampah, yaitu Anay, Randi dan Rahmatulloh. Saat itu Randi tengah mengangkat tong sampah dari tempat kejadian perkara dan di serahkan Anay.
Saat Anay membuka tong sampah tersebut untuk membuang sampahnya ke sebuah truk sampah, dia melihat bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia. Para petugas sampah langsung memberitahukan kepada petugas keamanan Perumahan Regensi Melati Mas dan ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Serpong.
"Penyidik yang datang di TKP kemudian melakukan penyisiran dan didapatkan informasi dan terklarifiasi bahwa ada seseorang perempuan yang membeli obat anti-pendarahan di Apotek yang dekat dengan TKP," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Selatan, AKP Alexander, kepada Kompas.com di Tangerang Selatan, Jumat (10/3/2017).
Polisi kemudian menyisir sejumlah lokasi dan didapati BRB yang tampak seperti sehabis melahirkan. BRB langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak.
Polisi berkoordinasi dengan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan dan motif BRB. Polisi itu juga berkoordinasi dengan ahli DNA untuk menguji DNA antara BRB dan bayinya.
Kahfi Dirga Cahya/Kompas.com
Penulis | : | nova.id |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR