Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso masih terus berlanjut.
Kabar terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso.
Putusan banding Jessica Wongso diterbitkan pada 7 Maret 2017. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artinya, Jessica Wongso tetap divonis 20 tahun penjara, karena terbukti sebagai pelaku tunggal pembunuhan berencana dengan korban sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin.
Baca: Eksepsi Ditolak Hakim, Tim Kuasa Hukum Jessica Ajukan Banding
Editor: Sapto Nugroho
Sumber: Kompas TV
KOMENTAR