Hubungan Siti Rokayah dan anaknya Yani Suryani serta menantunya Handoyo masih renggang dan harus berlanjut ke meja hijau.
Tuntutan sang anak agar ibunda membayar Rp 1,8 miliar masih membuat geger warga Garut.
Banyak pengunjung persidangan yang ingin tahu soal kasus yang menimpa nenek malang berumur 83 tahun ini yang akrab dipanggil Amih.
Agenda sidang lanjutan kasus gugatan Rp1,8 miliar pun kembali digelar Kamis, (30/3) di Pengadilan Negeri Garut dengan ruangan yang penuh sesak oleh pengunjung.
Saat sidang berlangsung, Menantu Siti Rokayah sempat berbicara kepada Hakim.
Menurut Handoyo jika tuntutan dipenuhi maka setengah dari jumlah tuntutan akan diberikan kepada Amih.
"Saya baik kok ke Amih, jika tuntutan dipenuhi, 50%nya akan saya kasih ke Amih," jelasnya.
Baca : (Ini Kata Menantu Siti Rokayah Yang Sebut Tak Diizinkan Bertemu )
Sontak pernyataan Handoyo ini mendapat sorakan dari keluarga besar Amih yang juga memadati ruang sidang.
Sebelumnya, Hakim Ketua, Endratno Rajamai, SH, sempat meminta Handoyo memikirkan ulang gugatannya, dan memintanya untuk berdamai.
"Bisa saja berdamai, asal semua tuntutan saya dipenuhi," jawab Handoyo ke hakim.
Lagi, pernyataan Handoyo mendapatkan respons sorakan dari keluarga besar Amih.
Lantaran berkas bukti yang dilampirkan Handoyo dirasa kurang lengkap, hakim pun memutuskan untuk menunda sidang perdata ini.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar, Kamis 6 April 2017 dengan agenda penyerahan bukti-bukti terakhir.
Penulis | : | Bagus Septiawan |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR