Five Vi diketahui telah melaporkan mantan suaminya, Iwan ke Polda Metro Jaya.
Tak selesai dengan pelaporannya, Five Vi pun mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan pelaksanaan putusan eksekusi hak asuh anaknya pada hari ini, Selasa (18/4).
Henry Indraguna selaku kuasa hukum tentunya mengharapkan segera adanya tindakan yang dilakukan oleh PA Jakarta Selatan dalam merespon permohonan dari kliennya Five Vi.
(Baca : Diduga Culik Anak, Mantan Suami Five Vi Terancam Kurungan Penjara 7 Tahun )
Jika proses tersebut tidak diindahkan oleh sang mantan suami, maka tim kuasa hukum Five Vi akan merebut (BMM) secara paksa.
Meski hak asuh telah jatuh ke tangannya, namun berdasarkan pengakuan Five Vi , selama 13 tahun lamanya Five Vi masih saja kesulitan untuk bertemu dengan putrinya.
“Dalam setahun ini sama sekali enggak ada kontak, karena anak itu sudah dibawa keluar kota Malang,” tutur Five Vi ditemui usai melapor ke PA Jaksel.
Malangnya, untuk berkomunikasi dengan putrinya pun Five Vi kesulitan.
Ia bahkan mengakui tak bisa menghubungi putrinya dan berbicara walaupun hanya lewat ponsel.
Bak pribahasa ‘Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui’, Five Vi beserta tim kuasa hukum tidak berhenti sampai disitu.
Selanjutnya mereka bertemu dengan Seto Mulyadi untuk berkonsultasi mengenai hak nya sebagai ibu.
Five Vi berharap dengan bantuan kak Seto beserta timnya melalui Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ia dapat segera berjumpa dengan putri semata wayangnya.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR