Tingginya kasus penipuan lewat short message service (sms) yang marak ditanggapi serius oleh pemerintah.
Contoh pesannya seperti ini, ‘Ini nomor rekening a/n Hidayat. No. rek 123-4567-8900 bank’ … Atau ‘kirim ke bank … aja, no. rek. 123-4567-8900 a/n Iwan’?
Tak hanya bagian unit cybercrime kepolisian saja yang bergerak ternyata pihak Otoritas Jasa Keuangan pun ikut merespons kasus ini dengan baik.
Lewat akun sosial media Instagram dengan akun @ojkindonesia menginformasikan bahwa penipuan lewat sms yang menggangu dapat dilaporkan.
(Baca : Terbongkar! Ini Identitas Pasangan Muda yang Kasari Pria Tua di "Food Court" )
OJK mengunggah tulisan dan gambar bagaimana cara pelaporan yang bisa dilakukan oleh masyarakat.
“Laporkan SMS penipuan yang Anda terima.
Dengan melaporkan hal ini, Anda turut serta membantu dalam proses pengumpulan data pada proses pembekuan sementara rekening dari penipu yang bersangkutan serta menghindarkan orang lain dari risiko penipuan di kemudian hari.”
OJK juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan ke layanan konsumen OJK di 1-500-655 atau mengirimkan sreen capture nomor rekening di SMS tersebut ke konsumen@ojk.go.id
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR