Peristiwa kelam yang menimpa lima karyawati LKBN Antara pada pertengahan 2013 lalu masih menyisakan luka yang mendalam.
Niat ingin bekerja dengan baik malah mendapatkan kekerasan seksual oleh atasannya yang berinsial FC.
Diketahui kekerasan seksual yang terjadi pada bulan Maret hingga Desember 2013, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada bulan Januari 2014.
Sebelumnya para korban juga telah mengadukan nasibnya ke Serikat Pekerja (SP) Antara dan pelaku hanya menerima sanksi administratif berupa mutasi ke luar kota tepatnya di kota Makassar.
(Baca : Kisah Penantian 3 Tahun Korban Kekerasan Seksual yang Cari Keadilan )
Pelaku, yang sempat menjabat sebagai General Manager Divisi Pengembangan Bisnis LKBN Antara kini nasibnya tengah berada diujung tanduk.
Pasalnya, terdakwa FC dituntut lima tahun penjara atas tuduhan melakukan tindakan pidana perbuatan cabulnya.
FC terkena pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan keji ini terhadap beberapa karyawati yang menjadi bawahannya.
Walaupun proses hukum kasus ini sempat buntu, lantaran saat penyidikan para korban kekurangan barang bukti.
Namun, kini setelah 3 tahun lamanya, para korban akhirnya menemukan titik terang untuk mendapatkan keadilan.
Sidang putusan rencananya akan digelar pada Rabu (10/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR