Gatot Brajamusti atau yang akrab disapa Aa Gatot divonis delapan tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan kepada Aa Gatot lantaran terbukti bersalah karena melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Vonis hukuman Aa Gatot itu sudah didengar salah satu mantan muridnya di padepokan, Elma Theana.
Elma seolah tak mau ambil pusing dan terseret lagi dengan kasus mantan guru spiritiual tersebut.
(Baca : Adjie Pangestu Nikahi Cewek 22 Tahun, Annisa Trihapsari: Lagi Zaman Kan... )
"Ah let it flow aja, saya mah menyerahkan semuanya ke Allah SWT. Ya kalau memang maunya begitu ya terserah saja," ungkap Elma Theana ditemui NOVA.id usai menghadiri syukuran ebaba di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Sebetulnya hukuman Aa Gatot itu lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Lantas sudah legakah Elma Theana atas vonis mantan guru spritualnya yang terjerat banyak kasus?
"Ya saya kan bukan hakim yang memutuskan harus berapa tahun hukuman, enggaklah. Pokoknya apa yang diberikan itu mudah-mudahan jadi yang terbaik untuk semuanya dan menjadi pelajaran untuk semuanya," tutur Elma Theana.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR