Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Kamis ini (13/7/2017) mengabulkan gugatan cerai artis peran Kirana Larasati (29) terhadap suaminya, Tama Gandjar, secara verstek. Artinya, keputusan itu dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat.
Tama selaku tergugat memang tak pernah hadir, dari sidang pertama hingga sekarang.
"Sidang hari ini, pemeriksaan alat bukti dan saksi. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan perkara gugatan cerai yang diajukan Kirana. Putusannya verstek, dalam arti tidak dihadiri pihak tergugat," jelas kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi, usai sidang.
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias belum resmi karena menunggu tanggapan dari pihak Tama, yang berdomisili di Bandung.
Pihak PA Jakarta Selatan akan mengirimkan surat pemberitahuan isi putusan terlebih dulu kepada Tama melalui PA Bandung, Jawa Barat.
"Nanti, setelah dia terima surat itu, dihitung 14 hari, kalau tidak ada upaya hukum dari Tama, maka perkaranya selesai. Kalau sudah selesai, berarti sudah sah bercerai. Tapi, kalau belum melewati masa tersebut, ya statusnya masih belum cerai. Jadi, ini belum tentu terjadi perceraian, karena menunggu 14 hari," jelas Nendi lagi.
Dengan kata lain, Kirana belum resmi berstatus janda.
"Sudah putusan verstek, tapi Mbak Kirana belum berstatus janda ya, karena menunggu pemberitahuan isi putusan itu ke PA Bandung. Bila tidak ada upaya hukum dari Mas Tama, maka putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Maka, Mbak Kirana dan Mas Tama bisa mendapatkan akta cerai dari PA Jakarta Selatan," tutur Nendi.
(Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nova |
Editor | : | nova.id |
KOMENTAR