Seorang wanita i Tiongkok akhirnya meninggal lantaran dipaksa mantan suaminya melakukan aborsi.
Tragedi itu berawal setelah kelahiran anak pertama mereka lahir dengan jenis kelamin perempuan.
Ia menginginkan anak keduanya tak lagi berjenis kelamin perempuan, sehingga ia mengharuskan sang isrti mengandung dan melahirkan bayi laki-laki.
Namun apa daya wanita itu kembali mengandung anak perempuan. Nahasnya hingga kehamilan yang keempat ia terus mengandung anak perempuan.
Sebanyak itu juga wanita itu melakukan aborsi dalam kurun waktu satu tahun karena paksaan dari suaminya kala itu.
(Baca juga: Ini 4 Pernikahan Menghebohkan di Indonesia, Beda Usia 54 Tahun Hingga Kecil-Kecil Jadi Manten)
Sesaat setelah aborsi, sang suami pun langsung menceraikannya.
Kabar mengejutkan ini dilansir South China Morning Post yang dilansir dari worldbuzz.com,
Segera, kondisinya semakin memburuk hingga ia harus menjalankan perawatan intensif di rumah sakit. Tak selang berapa lama wanita itu meninggal.
Mirisnya, tak ada sedikutpun sang mantan suami menyiratkan rasa penyesalannya atas perbuatannya terhadap mantan istrinya.
Bahkan dilaporkan pria itu sudah berencana akan menikahi wanita lain saat ini.
(Baca juga: Tega! Perempuan Ini Aborsi dan Buang Bayinya di Lahan Kosong)
Menurut budaya Tionghoa, anak laki-laki sangat dinantikan dalam sebuah pernikahan, sementara anak perempuan tidak.
Dan ilegal bagi dokter memberitahu orangtua tentang jenis kelamin anak mereka jika telah sepakat untuk mengakhiri kehamilan.
Namun sayangnya kini banyak tim medis yang tidak berlisensi sering kali beroperasi secara tidak sah dan memberi tahu ibu tentang jenis kelamin bayi mereka.
Beberapa dari kasus itu adalah jenis kelamin yang diinginkan.
KOMENTAR