Nova.ID - Putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali terseret kasus hukum. Wanita yang karib disapa Oi itu dilaporkan dengan tuduhan kasus penipuan.
Olivia diduga telah membawa kabur uang sebesar 61 juta rupiah, milik pelapor bernama Rani.
"Intinya bahwa ada masyarakat yang melaporkan Oi (Olivia), masuk sekitar tanggal 13 Juli laporannya. Tentunya penyidik akan melakukan penyelidikan," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari Tribunnews.com di ruangannya Kamis (20/7/2017).
(BACA: Putri Nia Daniaty Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara)
Berdasarkan laporan Rani, ia merasa ditipu lantaran sudah memberikan uang sebesar 61 juta.
Uang tersebut semula dijanjikan untuk biaya pengurusan pembelian tiket, visa, dan enam buah handphone. Pelapor akhirnya membawa kasus itu ke jalur hukum lantaran Oi tidak memberikan tanggapan.
"Sampai sekarang ini, terlapor belum memberikan apa yang dijanjikan kepada pelapor. Sudah berkali-kali ditanya tapi belum ada tanggapan," kata Argo.
(BACA: Ini Alasan Anak Nia Daniaty Digugat Cerai Suami)
Argo belum dapat memastikan, apakah penipuan tersebut terkait dengan bisnis travel. Sementara, hingga saat ini diketahui belum ada terlapor selain Olivia sendiri. Pihaknya pun masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Yang pasti ada penyelidikan dulu, kan ada saksi-saksi yang lain. Kita periksa dulu, nanti kita beri klarifikasi. Klarifikasi ini nantinya membuktikan ada tindak pidana atau bukan. Kalau ada, kita naikkan statusnya jadi penyidikan. Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Argo. (*)
KOMENTAR