NOVA.id - Proses perceraian pasangan Tsania Marwa dan Atalarik Syah mulai memasuki tahap akhir.
Tsania tampak sudah benar-benar enggan menjadi istri Atalarik Syah.
Hal tersebut terlihat kala ia mengutarakan keputusannya untuk tetap bercerai dari Atalarik saat sidang cerai di PA CIbinong, Bogor, Jawa Barat.
"Kalau kesimpulan kami, kami meyakini bahwa perceraian ini akan terjadi, dan hak asuh anak juga akan Insyaallah akan di tangan kita dengan proses hukum ini," ungkap Busro Sapawi kuasa hukum Tsania Marwa, seperti yang dikutip NOVA.id dari Grid.ID, Rabu (26/7).
(Baca juga: Kabar Terbaru Sidang Perceraian Tsania Marwa-Atalarik Syah: Tsania Marwa Kekeuh Perjuangkan Hak Asuh Anak)
Busro dan kliennya pun pecaya diri jika hak asuh anak akan jatuh pada pihaknya.
Selain diatur dalam UU yang menyatakan anak di bawah 12 tahun mutlak dibawah kuasa ibu, ternyata Atalarik tak pernah menyinggung soal hak asuh.
Kedua hal itu yang membuat Tsania yakin jika ia bisa memenangkan hak asuh anak.
(Baca juga: Sopir Pribadi Sebut Atalarik Syach Larang Anaknya Tinggal Bersama Tsania Marwa, Benarkah?)
"Pihak Atalarik itu enggak pernah minta hak asuh jatuh kepada dia. Jadi selama ini yang minta hak asuh hanya penggugat (Tsania Marwa)," katanya.
"Tidak ada! Dalam gugatan jawaban duplik atau apa pun tidak ada. Jawaban dari replik dia (Atalarik) apa kesimpulan tidak ada minta hak asuh jatuh ke tangan tergugat (Atalarik). Minta atau bersedia, itu tidak ada. Jadi kita doang yg bersedia mengatur," sambung Busro.
Oleh sebab itu, Tsania menarik kesimpulan jika suaminya tidak bersedia mengurus kedua anaknya.
Kemudian, Tsania pernah mengaku jika ia sangat sulit untuk bertemu buah hatinya.
(Baca juga: Belum Setahun Usai Melahirkan, Ashanty Hamil Lagi? Sungguh Tokcer...)
Ia menganggap Atalarik sudah mempersulitnya untuk sekadar bertemu anaknya.
Jika putusan sudah ditentukan majelis hakim bahwa hak asuh anak jatuh ke tangannya, sementara pihak Atalarik tetap tidak memberi anaknya, Tsania akan mempidanakan Atalarik.
"Kalau sudah ada keputusan pengadilan dan inkracht, kalau orang tidak menjalani putusan itu kan termasuk melanggar hukum. Silakan bertahan kalo memang begitu, tapi kami akan menempuh jalur hukum sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan keputusan hakim," tutup Busro.
KOMENTAR