NOVA.id - Pengadilan di Perth, Australia menolak banding yang dilayangkan oleh seorang ayah yang terbukti menggauli putrinya.
Sungguh bejat perbuatannya, ia tak sendiri. Ia menawarkan puterinya kepada lima pria pedofil lainnya.
Putrinya masih berusia antara 11 dan 13 tahun ketika pria berusia 43 tahun itu melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan juga memaksa putrinya melayani lima pria hidung belang.
Seperti yang dikutip NOVa.id dari KOMPAS.id yang bersumber dari ABC News, Pria tersebut sudah gagal sebagai ayah. Tugas ayah yang semestinya melindungi puterinya justru melakukan pelecehan.
(Baca juga: Waspada dengan Pelaku Pelecehan Seksual)
Pria itu mengajukan banding kepada pengadilan tinggi atas putusan pengadilan distrik yang memvonis 22,5 penjara.
Menurut pengacaranya, putusan itu "nyata-nyata berlebihan".
banding yang diajukannya ditolak dengan mentah oleh Pengadilan Australia Barat di Perth, kata Muchael Bus, Hakim Ketua di Pengadilan Tersebut.
Dengan putusan pengadilan tinggi tersebut, pria itu harus menjalani hukuman 22,5 tahun di balik jeruji besi, sebelum ia memenuhi persyaratan untuk pembebasan bersyarat.
(Baca juga: Bocah 10 Tahun Diduga Cabuli Lima Temannya)
Hukuman itu dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Distrik di Perth, Juni 2017.
Sangat miris, dalam beberapa kali pelecehan dan dalam satu rekaman video, gadis itu terdengar berteriak "tolong berhenti".
Pengadilan mendengar ketika gadis tersebut memprotes pelecehan itu, ayahnya menghukumnya dan menyuruhnya untuk "memulai" lagi.
Sungguh keterlaluan bukan?
(Baca juga: Kisah Pilu Dua Siswi SMP Jadi Korban Perkosaan 10 Pria)
Kejahatan itu digambarkan sebagai contoh paling serius dari sejumlah pelecehan seksual yang pernah didengar dalam sidang di pengadilan pidana di Australia Barat.
Sementara itu, lima orang lainnya dipenjara karena kasus pelecehan atas gadis belia itu dengan hukuman yang dijatuhkan pada mereka mulai dari tiga tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun.
Sempat ada kasus serupa di Australia, seorang mantan pendeta Australia dihukum pada November 2015 sampai lebih dari 10 tahun penjara atas perannya dalam pelecehan tersebut.(*).
KOMENTAR