Nova.id - Hari ini, Jumat (4/8), pemilik nama lengkap Taura Danang Sudiro atau yang akrab disapa Tora Sudiro tersebut telah resmi berstatus tersangka di Polres Metro Jaya Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Psikotropika yang dimaksud adalah Dumolid, obat penenang atau obat untuk penyakit insomnia, yang memang dilarang untuk dikonsumsi tanpa resep dokter.
Berdasarkan pengakuan Tora Sudiro, dirinya ditawari obat tersebut dari seorang teman.
"Pengakuan TS bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang teman yang datang berkunjung ke rumah dan menawarkan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (4/8/2017).
Pihak kepolisian pun mendalami pernyataan Tora. Namun, hingga kini Tora mengaku tak ingat siapa teman yang memberinya obat-obatan terlarang itu.
"Kami masih mendalami karena dari TS sendiri tidak bisa memberikan pendataan yang jelas kepada rekannya, dan ia menyampaikan bahwa tidak tahu namanya siapa, sudah lupa," tambah Vivick.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa rekan Tora bukanlah berasal dari kalangan selebriti. (*)
Wida Citra Dewi/Nova.id
KOMENTAR