Dari pemeriksaan korban juga didapatkan keterangan bahwa pelaku sempat menutup wajah korban menggunakan bantal, kemudian menyumpal mulut korban dengan kain.
(Baca juga: http://nova.grid.id/News/Peristiwa/Tak-Terima-Dilarang-Jual-Rumah-Pria-Ini-Aniaya-Mantan-Istri)
Tidak hanya itu, pelaku juga menyeret korban selanjutnya mencekik leher korban.
"Kita masih melakukan pemeriksaan pada pelaku. Untuk tindak kekerasan yang dilakukannya pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," jelas Budi. (*)
KOMENTAR