NOVA.id - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, warga yang tidak mendapatkan pelayanan medis dalam keadaan gawat darurat dapat langsung menghubungi layanan darurat atau call center 112.
"Telepon ke 112 juga bisa langsung," ujar Koesmedi saat dihubungi, Minggu (10/9), seperti yang dikutip NOVA.id dari Kompas.com.
Selain itu, warga juga bisa langsung mengadu dengan datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta atau ke Balai Kota DKI Jakarta.
Aduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan.
"Ke Balai Kota bisa langsung, ke Dinkes juga bisa langsung," kata Koesmedi.
Layanan darurat 112 berisi berbagai pelayanan yang sangat mungkin dibutuhkan masyarakat dalam keadaan darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, dan lainnya.
Kasus terakhir soal tidak mendapatkan pelayanan medis dalam keadaan gawat darurat dialami bayi Tiara Debora.
Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9), setelah sebelumnya disebut tidak menerima penanganan medis karena uang muka perawatan dari orangtua tidak mencukupi.
Baca juga: Ini Dia 5 Fakta Menarik Soal Engku Aleesya, Anak Tiri Laudya Cynthia Bella
Bayi berusia empat bulan itu tidak bisa dimasukkan ke dalam ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sebelum keluarga melunasi uang muka belasan juta rupiah.
Debora pun meninggal dunia saat akan dirujuk ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan.
KOMENTAR