NOVA.id - MM (43) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pemerkosaan terhadap putrinya sendiri, LK (15).
Kelakuan warga Kampung Rimun, Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), itu terungkap pertama kali pada Rabu (25/10) oleh istrinya sendiri.
Sang istri membuka ponsel sang suami dan menemukan foto bugil sang anak dan video mesum suaminya bersama anak tersebut.
Sang istri pun sempat pingsan. Setelah siuman, sang istri melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kota Komba.
Pelaku merekam adegan pemerkosaan itu dengan telepon genggam. Aksi itu diketahui ibu korban setelah melihat video asusila itu di ponsel suami.
Tindak pemerkosaan itu terjadi di pondok Persawahan Leweng, Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur-Flores pada Juli 2017. Tidak hanya video, aksi tersebut juga diabadikan dalam bentuk foto oleh pelaku.
Kapolsek Kota Komba, Iptu Frans Medor, mengatakan, setelah melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam korban dengan parang agar tak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Frans mengatakan, terkuaknya kasus tersebut saat pelaku yang selama beberapa hari ini tinggal di pondok sawah di lokasi sawah Leweng menitipkan ponsel kepada istrinya untuk diisi dicas (charge) di rumahnya. Ponsel itu dititip karena di pondok sawahnya tidak ada listrik.
"Ketika selesai men-charge, istri pelaku iseng menghidupkan HP tersebut dan membuka folder galeri untuk melihat foto-foto. Istri pelaku langsung kaget dan hampir pingsan setelah mendapatkan pose telanjang dan video mesum anaknya dengan pelaku yang adalah ayah kandungnya," ungkap Frans, Kamis (26/10).
Setelah itu, istri pelaku yang adalah ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Kota Komba. (*)
Caroline Damanik/Kompas.com
Sumber: Pos Kupang
Source | : | kompas |
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR