NOVA.id - Mulai 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan pelanggan baru kartu SIM (pembeli SIM card perdana) untuk melakukan registrasi kartu dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar (SIM card aktif) sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.
Dalam proses pelaksanaan registrasi, ada banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat, misalnya terkait tata cara dan prosedur pendaftaran.
Beberapa pertanyaan yang sering muncul berikut jawabannya bisa disimak di bawah.
Baca juga: Naik Motor Trail Sebrangi Jembatan Gantung, Presiden Jokowi Sukses Hebohkan Netizen
1. Apa alasannya?
Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkeminfo), registrasi perlu dilakukan dalam rangka memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Seperti upaya penipuan dan hoax.
Di baliknya juga ada kepentingan National Single Identity yang dicanangkan pemerintah, di mana sistem operator seluler terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sehingga identitas pemilik kartu prabayar akan terkait langsung dengan data kependudukannya.
Baca juga: Sambut Akhir Tahun, Inilah Tips Liburan Seru dan Nyaman Bersama Keluarga
Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.
2. Bagaimana caranya?
Registrasi kartu SIM prabayar, baik oleh pelanggan baru maupun pelanggan lama, bisa dilakukan dengan mendatangi gerai masing-masing operator.
Syaratnya, pelanggan mesti menyiapkan NIK (bisa dari e-KTP atau Kartu Keluarga) dan nomor KK.
Semua nomor harus asli dan valid, KTP atau KK palsu tidak bisa dipakai mendaftar karena data akan dikroscek keasliannya ke server Dukcapil.
Pendaftaran juga bisa dilakukan sendiri oleh pelanggan.
Ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni lewat SMS atau lewat layanan online operator.
3. Kapan batas waktunya?
Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar pada 31 Oktober 2017.
Tanggal tersebut bukan deadline, melainkan waktu berlaku efektif.
Tenggat waktu registrasi ulang masih beberapa bulan lagi, tepatnya pada 28 Februari 2018 mendatang.
Setelah tanggal itu, bagi yang baru membeli kartu SIM, diwajibkan untuk langsung melakukan registrasi menggunakan NIK dan no KK.
4. Bagaimana jika tidak punya e-KTP?
Bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?
Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut.
Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.
Baca juga: Ini Dia Rahasianya Masakan Tetap Nikmat Tanpa Vetsin, Segera Simak!
"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK," katanya saat ditemui usai pengumuman registrasi kartu prabayar, di Gedung Kemenkominfo.
5. Apa sanksi jika tidak mendaftar?
Jika pengguna baru tidak mendaftarkan NIK dan nomor KK, maka nomor teleponnya tidak akan bisa diaktifkan.
Sedangkan pengguna lama yang tidak mendaftarkan dirinya hingga tenggat waktu 28 Februari 2018, maka nomor teleponnya akan diblokir secara bertahap.
Pemblokiran tersebut antara lain berupa blokir panggilan keluar, panggilan masuk, dan blokir pengiriman pesan.
6. Amankah menyerahkan NIK dan nomor KK?
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh berjanji bahwa pemerintah menjamin keamanan data pengguna yang didaftarkan pada nomor kartu prabayar.
Data itu tidak akan bisa diubah dan disalahgunakan operator karena letaknya berada di server Dukcapil.
Operator pun dilarang untuk membocorkan segala data pribadi milik pelanggan.
Baca juga: Berjuang Melawan Kanker, Aldi Taher Digugat Cerai Sang Istri, Apa yang Terjadi?
Jika melanggar, maka akan ada sanksi hukum untuk itu.
"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberi ke mereka berbeda, hanya verifikasi saja," tutur Zudan.
"Kalau sampai operator telekomunikasi membocorkan itu, nanti dia dikenai denda ratusan miliar, ada sanksi pidananya, dan perjanjian kerja sama nya dihentikan," imbuhnya.
7. Satu pengguna bisa daftar berapa nomor?
Sebenarnya tidak ada batas jumlah yang bisa didaftarkan oleh pengguna, namun ada syarat tertentu.
Syarat tersebut adalah, bila menggunakan metode SMS, satu orang pengguna hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar dari satu operator yang sama.
Pengguna tersebut tetap bisa mendaftarkan lebih dari tiga nomor dari satu operator yang sama, tapi harus dengan cara datang langsung ke gerai operator tersebut. (*)
Oik Yusuf/Kompas.com
Source | : | https://www.kompas.com |
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR