NOVA.id - Orang tua seharusnya menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya, bukan menjerumuskan pada hal-hal yang tidak benar.
Namun, malang benar kejadian yang dirasakan oleh salah seorang perempuan warga Batangase Maros, Sulawesi Selatan.
Selama 21 tahun, MG (30), dijadikan budak nafsu oleh ayah kandungnya sendiri.
Ia dicabuli DT (73) sejak masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD), ketika usianya saat itu masih delapan tahun, tepatnya pada tahun 1995 silam.
Baca juga: Alami Keguguran, Suami Tega Cekik Istrinya Hingga Tewas
Mengutip laman Tribun Timur, Senin (20/11), meski telah dicabuli ratusan kali, MG tidak pernah melaporkan tindakan bejat ayahnya itu kepada ibu kandungnya, PJ (70).
"Terakhir korban dicabuli sekitar bulan 11 tahun 2016. Namun baru melapor kemarin kepada kami. Alasannya korban baru sembuh setelah sakit sekitar delapan bulan," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati.
Korban selalu diancam akan dibunuh jika berani melapor pada ibu maupun tetangganya.
Baca juga: Ular 'Nangkring' di KRL, Pria Ini Disebut Pahlawan Penumpang
Kelakuan pelaku baru terbongkar ketika istrinya sendiri yang memergoki dirinya melakukan aksi asusila pada putri tunggalnya itu.
Kini pelaku telah diamankan Unit Pelayanan Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Maros, Senin (20/11).
Polisi yang dipimpin Kasmawati menjelaskan kronologi terungkapnya kasus pencabulan tersebut.
"Saat pulang dari kebun, PJ ini langsung masuk ke rumah lewat pintu belakang. Dia langsung histeris saat memergoki suaminya cabuli anaknya," kata Kasma.
Baca juga: Hemat 70%, Dapatkan Handuk Premium Terry Palmer Hanya di Alfamidi
Kejadian itu berlangsung di depan televisi ruang keluarga, ketika pelaku masih mengenakan celana, dan putrinya mengenakan daster.
Saat itu PJ baru pulang setelah menghadiri sebuah pesta pernikahan.
"Saat dipergoki, pelaku terburu-buru menutup sekitar kemaluan putrinya lalu berdiri. Sementara korban masih baring. Ibu korban kemudian histeris," katanya.
Pelaku kemudian meradang dan menampar PJ lalu meninggalkan rumah.
Sementara korban dan PJ juga memilih untuk menginap selama tiga hari di rumah RS, tetangganya.
"Setelah mendapati suaminya, PJ dan korban melapor ke Polres. Setelah itu kami ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku kami sel di Mapolres Maros," katanya.
Namun, ketika ditanyai, pelaku mengelak mencabuli anak ketiga dari empat anaknya itu.
"Saya hanya duduk mengurut kakinya. Saya tidak apa-apain," katanya saat ditemui di ruang kerja PPA Polres Maros.
Baca juga: Bikin Sarapan Spesial Pekedel Hati Ayam Ini, Dijamin Bikin Si Kecil Semangat
Menurut informasi dari PJ, suaminya itu bekerja sebagai seorang dukun.
"Dia dukun dan biasa dipanggil baca-baca oleh tetangga. Di rumah juga biasa madupa-dupa," kata ibu kandung korban, PJ saat ditemui di rumahnya, Senin (20/11).
Pria yang baru saja memperistri seorang warga Mamuju bulan lalu itu juga pernah terjerat kasus pembunuhan yang ia lakukan pada tetangganya.
Baca juga: Rumah Tangganya Jadi Sorotan Publik, Ternyata Begini Kecantikan Sarita Abdul Mukti Saat Masih Muda
"Pernah membunuh beberapa tahun lalu. Makanya kami takut. Jangan sampai kami dibunuh juga, apalagi sudah beberapa kali diancam," kata PJ.
Pelaku dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Kini korban, yang meski sudah dicabuli selama puluhan tahun namun tidak hamil itu, mengalami gangguan mental dan akan dirawat oleh Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Maros. (*)
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana/Tribunnews.com
Source | : | https://www.mirror.co.uk/ |
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR