NOVA.id - Bidang legal PT Transjakarta tengah mengkaji aspek hukum terkait peristiwa penerobosan jalur transjakarta di kawasan Pejaten, tepatnya depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan.
Penerobos jalur transjakarta diketahui mobil bermerek Jaguar B ** DP yang diketahui adalah mobil dari pedangdut Dewi Perssik.
"Kami masih kaji (upaya hukum) lagi dipelajari bidang legal transjakarta," kata Juru Bicara PT TransJakarta Wibowo dikutip dari Kompas.com, Senin (27/11).
Baca juga: Mobilnya Masuk Jalur Busway, Pedangdut Dewi Perssik Jadi Sasaran Empuk Amukan Warga
Wibowo juga mengatakan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak Dewi Perssik.
Namun, hingga saat ini pihak Dewi Perssik belum menunjukkan itikad baik ke Transjakarta dengan cara meminta maaf.
"Belum ada sampai saat ini (permintaan maaf Dewi Perssik ke Transjakarta)," ucap Wibowo.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, meskipun Dewi Perssik beralasan sedang dalam keadaan mendesak untuk mengantar asistennya ke Rumah Sakit Fatmawati, hal itu tetap dilarang.
Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya
"Bagaimanapun juga enggak boleh lewat busway, kecuali dia (Dewi Perssik) posisinya berada di mobil ambulans. Kalau dia pakai mobil pribadi, sorry nih, tahu dari mana dia sakit," kata Andri.
Andri menuturkan, kendaraan yang boleh melintasi busway saat terdesak adalah mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
Baca juga: Mewahnya Apartemen Pemberian Faisal Harris untuk Jennifer Dunn Seharga Rp 20 Miliar
Source | : | https://www.kompas.com |
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR