Maka Gracia harus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Makanya, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang."
"Yang berwenang adalah PN Bale Bandung, sesuai pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat.
"Kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Ini masih kewenangan saja, masalah pokok perkara belum masuk," katanya.
"Jadi ya status pernikahannya masih, mereka masih berstatus sebagai suami istri."
"Kalau penggugat (Gracia Indri) inginkan cerai, maka gugatan harus diajukan di PN Bale Bandung," tambah Wasdi.
: Nurul Hanna / Tribunnews
KOMENTAR