NOVA.id - Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, kembali membesuk suaminya yang ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, di Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Ini merupakan kunjungannya yang ke sekian kali. Dia datang membesuk Novanto sekitar pukul 09.30 WIB, di rutan yang berada di belakang gedung Merah Putih KPK tersebut.
Sekitar dua jam setengah Deisti berada di dalam Rutan KPK dan baru keluar sekitar pukul 12.05 WIB.
Setidaknya ada lima orang perempuan yang terlihat menunggu Deisti keluar rutan. Mereka kerap terlihat mendampingi Deisti jika sedang mengunjungi Novanto.
Kelimanya langsung mengapit Deisti yang memakai baju putih dan berkerudung krem bergaris putih, setibanya dia di area halaman depan rutan.
Di belakang Deisti, terlihat seorang anak kecil yang diduga sebagai putranya.
Saat berpapasan dengan awak media, Deisti enggan berkomentar alias bungkam seputar kunjungannya menemui Novanto.
Dia pun tak menjawab saat ditanya soal kabar Novanto.
Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya
Hanya terlihat senyum tipis di wajah Deisti yang berlindung dibalik seorang pengawal yang diduga Pamdal DPR.
Ia kemudian masuk ke mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 11 FPG.
Meski setiap Kamis merupakan waktu membesuk tahanan KPK, kunjungan Deisti berlangsung tak lama setelah KPK menyatakan berkas penyidikan suaminya yang menjadi tersangka kasus korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik itu dinyatakan lengkap.
Berkas penyidikan dan surat dakwaan Novanto juga sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ini artinya, Novanto akan segera diadili.
Baca juga: Berasal dari Berbagai Bahasa, Ini Arti Nama Anak Kedua Titi Kamal, Maknanya Dalem Banget
Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Baca juga: Mengejutkan, Perut Jennifer Dunn Terlihat Membuncit Saat Liburan ke Bali, Ternyata Ini Pendampingnya
Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Robertus Belarminus/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR