NOVA.id - Kejahatan memang betul bisa menimpa siapa saja. Akan tetapi, kejahatan pada perempuan kini jadi hal yang paling ditakuti.
Bukan hanya harta yang bisa jadi taruhan, melainkan seksualitas hingga hilangnya nyawa.
Belakangan juga marak kasus pemerkosaan yang melibatkan kaum perempuan, terutama anak dibawah umur sebagai korbannya.
Seperti dikutip dari Kompas.com, pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bandung menjadi korban dari penyekapan dan pemerkosaan.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Pelaku yang berinisial Y, diketahui berusia 38 tahun.
Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan, kejadian berlangsung pada Rabu (15/11) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu tersangka mencoba mengajak korban ke supermarket.
Di perjalanan, pelaku berpura-pura sakit perut dan mengajak korban ke kontrakannya di Jalan Cibaduyut, Kota Bandung.
Sesampainya di kontrakan, pelaku membujuk korban untuk masuk ke kontrakannya.
Saat korban akan ke luar ruangan, pelaku menarik tangan korban.
Pelaku langsung membekap korban dan melakban mulut korban, serta mengikat tangan dan kaki korban.
"Tangan dan lutut korban diikat menggunakan tali karate, dan korban dimasukkan dalam karung goni," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (11/12).
Baca juga: Mengejutkan, Inilah Satu-satunya Putri Duyung yang Masih Hidup di Dunia
Pelaku kemudian memaksa korban yang disekap dalam karung untuk bersetubuh dengannya.
"Tersangka melakukan persetubuhan dengan memaksa gadis di bawah umur untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.
Menurut Hendro, persetubuhan dilakukan Kamis (16/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Pria Ini Ngaku di Rumah, Pacarnya Minta Bukti Foto, Faktanya Bikin Nangis
"Korban disekap satu hari dan disetubuhi dua kali," katanya.
Kasus ini, sambung Hendro, dilaporkan orang tua korban ke Polsek Bojong Loa Kidul.
Tak lama selang dilaporkannya peristiwa nahas itu, Polisi langsung menangkap pelaku dan menahannya.
Baca juga: Lantaran Tak Ada Biaya, Bocah di Mojokerto Gunakan Ini untuk Bungkus Perutnya
Berdasarkan olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa karung goni, lakban berwarna kuning, tiga sabuk karate, dan tali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun. (*)
Agie Permadi/Kompas.com
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR